Kalau Anies Baswedan Jadi Presiden Profesi Guru Bebas PBB

Pelunasan pajak PBB berlaku wajib bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Tapi terkadang bagi beberapa keluarga di Indonesia pembayaran kewajiban ini bisa sangat memberatkan. Tak banyak yang bisa dilakukan oleh mereka yang bersangkutan kecuali tetap berusaha melunasinya. Karena tentu saja mereka tidak mau terusir dari rumah tinggalnya.

Bahkan pada beberapa dari mereka yang taat pajak rela menjual asetnya untuk melunasi pajak PBB. Dan beberapa diantaranya adalah mereka yang mempunyai profesi guru. Melihat hal tentu saja kita berharap pemimpin negara peka dan melahirkan kebijakan yang bisa meringankan. Tapi sayangnya tidak semua mau membuka mata dan mendengar keluh kesah rakyat.

Kecuali Anies Baswedan, tingkat tanggung jawab dan kepekaannya sangat tinggi terhadap warga yang ada di bawah kepemimpinannya. Sehingga lahirlah peraturan gubernur kala itu yang isinya adalah pemberian kebebasan pajak PBB bagi guru, pahlawan kemerdekaan, pensiunan ASN dan TNI/Polri, mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Anies Baswedan Berhasil Gratiskan PBB Orang Ini Waktu Dulu Jadi Gubernur

Selesai jadi Gubernur, hasil kerja Anies Baswedan memang sangat memuaskan. Dengan terbitnya Pergub No. 42 Tahun 2019 sudah menjadi bukti bahwa Anies termasuk pemimpin yang sangat mengayomi dan bertanggung jawab terhadap warganya.

Dan daftar warga yang berhak mendapatkan pembebasan PBB di Jakarta ini bisa menjadi gambaran gaya kepemimpinan Anies yang patut kita harapkan di masa depan.

  • Orang pribadi dengan profesi Guru, Tenaga Kependidikan, Dosen atau Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi. Termasuk diantaranya juga pesiunannya.
  • Mereka yang masuk dalam kategori veteran ataupun ikut andil dalam perintisan kemerdekaan.
  • Orang yang menerima gelar Pahlawan Nasional.
  • Mereka yang menerima Tanda Kehormatan dalam bentuk Bintang dari Bapak Presiden Republik Indonesia.
  • Bapak Mantan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk juga Gubernur dan wakilnya.
  • Purnawirawan dan Pensiunan PNS

Kebijakan ini memang baru lahir di Jakarta saja sewaktu kepemimpinan Anies dan belum pernah ada kebijakan seperti ini di daerah Indonesia yang lain. Nah apabila nanti Anies menjadi Presiden 2024 apa kalian tidak mau kebijakan ini berlaku juga di daerah kalian.

Gambaran Anies Baswedan Jadi Presiden yang Menghargai Jasa Guru

Semua orang mengakui jika profesi guru termasuk pahlawan tanpa tanda jasa, banyak penghargaan yang layak kita semua berikan kepada mereka yang bersedia jadi guru di Indonesia. Penghargaan pun harusnya diberikan sesuai dengan kapasitas kita. Jika kita sebagai murid maka kita wajib menghormati, menghargai, mendoakan guru kita selalu.

Dan Anies Baswedan menunjukkan pada kita bagaimana cara pemimpin nasional menunjukkan penghargaannya kepada guru. Membebaskan mereka dari kewajibakan pembayaran pajak PBB adalah salah satu cara apresiasi yang dilakukan Anies untuk meringankan beban para guru. Dan kalau ini sudah bisa diterapkan di Jakarta oleh Anies Baswedan, tentu saja besar kemungkinan kalau Anies jadi Presiden 2024 kebijakan tersebut berlaku secara nasional.

Dengan begitu sudah tidak akan lagi ada guru yang terbebani biaya pajak PBB mengingat tunjangan setiap guru di berbagai daerah berbeda-beda meskipun untuk ASN diberikan gaji yang sama.

Upaya pensejahteraan guru di Indonesia memang patut untuk diapresiasi apalagi jika itu dilakukan oleh pemimpin nasional. Karena gurulah yang membantu negara Indonesia mencerdaskan generasi penerus Indonesia yang nanti menggantikan kepemimpinan.

Maka dari itu jika ada sosok pemimpin yang berupaya mensejahterahkan dan peduli terhadap semua lapisan masyarakat dengan berbagai profesi haruslah kita pertahankan. Dan Alhamdulillah majunya Anies sebagai Presiden 2024 nanti bisa menjadi angin segar dan lahirnya kebijakan-kebijakan yang pro rakyat.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!